Berita Pandeglang.OLNewsindonesia,Minggu (02/02)
Pemerintahan Kecamatan Saketi dan BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kabupaten Pandeglang menggelar Sosialisasi PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
BPN Kabupaten Pandeglang yang menjadi narasumber mengatakan bahwa tujuan sosialisasi yang digelar untuk memberikan pemahaman dan tindaklanjut proses administrasi, legalitas dan pengukuran tanah yg belum bersertifikat.
Dibutuhkan kerjasama yang sinergi,baik dari pihak BPN,Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam mematok batas tanah masing masing dan melengkapi bukti kepemilikan yang tercatat di desa,ucap Camat Saketi Hasan Basri kepada OLNewsindonesia.com di Kantornya,Jum’at( 31/01)
Untuk Biaya PTSL ini di bebankan kepada pemilik Tanah sebesar Rp150.000,- sesuai Perbup No 17 thn 2018 yang diperuntukan biaya Materai, Patok batas, Formulir dan operasional verifikasi Administrasi dan legalitas kepemilikan.
Setelah itu,ungkap Camat
Program PTSl adalah program nasional yang harus didukung oleh semua pihak. Proses PTSL yang cepat direncanakan tanah yang tidak memiliki persoalan hukum akan dibagikan sertifikat tanah pada tgl 1 April 2020 bertepatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Pandeglang,terangnya
Harapan saya selaku Camat Saketi kepada semua Kepala desa Untuk segera menyusun daftar pemilik tanah yang belum bersertifikat juga Kepada warga untuk segera melengkapi administrasi kepemilikan tanah ( bukti pembelian/hibah/waris/girik/ dll) dan Foto copy KTP dan KK. Segera mematok batas tanah masing masing yang disaksikan bersama dengan pemilik tanah dan dipatok menggunaksn kayu/bambu/besi dan dicat merah utk memudahkan tim ukur dari BPN Pandeglang,pungkasnya
(Ju)