Berita Karo.OLNewsindonesia,Jum’at(31/01)
Ribuan Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Karo akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan di SMP Negeri 3 Berastagi untuk merebut kuota 261 formasi yang tersedia di Kabupaten Karo.
SKD bagi CPNS Kabupaten Karo akan berlangsung selama 8 (delapan) hari mulai Selasa (04/02) 2020 sampai dengan Selasa (11/02) 2020.
Khusus hari pertama SKD, Selasa 4 Februari 2020, seleksi dimulai pada pukul 09.00 WIB dan pada hari berikutnya sampai dengan berakhirnya tahapan, seleksi dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH saat di kantor Bupati, Jumat (31/01) 2020 mengungkapkan,”SKD adalah tahapan yang harus dilalui oleh pelamar setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Lebih lanjut Bupati Karo mengatakan animo masyarakat untuk menjadi PNS di Kabupaten Karo cukup tinggi dengan banyaknya jumlah pelamar untuk tes SKD yang mencapai 7.386 orang.
Seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel sehingga dapat memperoleh PNS sesuai dengan kebutuhan, “ucapTerkelin Brahmana.
Diterangkan Bupati kembali,” dalam pelaksanaan SKD, setiap peserta harus mengerjakan soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), “jelasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si pada saat rapat koordinasi persiapan tim pelaksana Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) kegiatan seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Karo formasi tahun 2019, Kamis (30/01)2020 di Aula Kantor Bupati Karo menghimbau kepada para peserta seleksi untuk mengikuti tata tertib pelaksanaan seleksi.
Lebih lanjut Sekretaris Daerah Kabupaten Karo juga menghimbau peserta agar mengatur waktu perjalanan ke lokasi ujian dengan memperhatikan titik titik rawan macat sepanjang jalan Jamin Ginting Kabanjahe-Berastagi dan sebaliknya, agar tidak terjebak macat, dan Peserta disarankan tidak membawa kendaraan pribadi ke lokasi ujian, Panitia tidak menyediakan tempat parkir. Hal ini juga diharapkan untuk membantu kelancaran lalu lintas di lokasi pelaksanaan ujian SKD nantinya,”jelasnya.
Ini sebagian syarat yang harus di penuhi oleh Peserta SKD : – Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD;
Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur);
Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia;
Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan Kartu Peserta Seleksi/ Kartu Peserta Ujian untuk ditunjukkan kepada Panitia (mencatat nomor urut sesuai lampiran pengumuman ini pada Kartu Peserta Ujian). Apabila peserta tidak memiliki KTP, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil asli;
Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
Peserta WAJIB menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu tertutup bukan terbuka dan tanpa menggunakan atribut tambahan.
(David)