Cibinong OLNewsindonesia. Bupati Bogor nampaknya harus melakukan evaluasi total terkait pelaksanaan uji kelayakan kendaraan (KIR) yang dilaksanakan oleh Dishub Kabupaten Bogor. Pasalnya, uji KIR yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kendaraan jenis angkutan tersebut justeru dilakukan secara asal-asalan. Belum lagi praktik pungutan liar yang kerap mewarnai pelaksanaan uji KIR yang memberatkan pemilik kendaraan.
Salah satunya adalah pelaksanaan uji KIR yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Jonggol. Dalam pelaksanaan yang diikuti puluhan kendaraan tersebut, proses pelaksanaan pengujian kelayakan kendaraan hanya dilaksanakan secara manual. Pasalnya, proses pengujian hanya dilakukan di sebuah lahan kosong tanpa adanya peralatan penunjang seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 133 tahun 2015.
Didalam pasal 42 PM No 133 tahun 2015 dijelaskan jika proses pengujian yang dilaksanakan melalui metode keliling harus dilengkapi dengan, alat uji emisi gas buang, alat pengukur berat kendaraan, alat uji rem, alat uji pengukur kecepatan, alat uji lampu dan alat pengukur dimensi. Selain itu, proses pelaksanaan uji KIR keliling juga harus memiliki fasilitas parkir dan gedung untuk proses administrasi.
Dari pantauan di lokasi pengujian, keseluruhan persyaratan yang ditetapkan dalam pengujian keliling tersebut tidak ada satu pun yang dilengkapi. Karena proses pengujian hanya dilaksanakan di tepian jalan tanpa menggunakan peralatan yang memadai. Sehingga proses pengujian hanya dilakukan secara manual dan sekedar formalitas.
Abdul, salahsatu pemilik kendaraan yang mengikuti uji KIR keliling mengaku, mengikuti uji kendaraan lantaran masa uji kendaraan miliknya sudah habis. Dia menjelaskan jika proses pengujian memang tidak menggunakan peralatan khusus dan hanya dicek oleh petugas dishub.
“Kalau KIR disini kan lebih dekat jadi tidak perlu ke cibinong,” ujarnya.
Terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti proses uji KIR tersebut, Abdul menjelaskan jika biaya yang dikeluarkan bervariasi. Besaran tergantung apakah masa uji masih berlaku atau sudah habis.”Kalau sudah habis masa berlaku bisa kena denda. Ya dikisaran 250-300 ribu,” tukasnya.
Padahal Bupati Bogor dalam Peraturan Daerah nomor 28 tahun 2011 menetapkan jika retribusi pengujian KIR tidak lebih dari Rp 50 ribu untuk retribusi buku KIR, retribusi tanda uji, gesekan nomor uji dan pengecatan tanda uji.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengujian Dishub Bogor, Dadang mengatakan jika proses pelaksanaan uji KIR di wilayah dilaksanakan atas permintaan dari masyarakat.
“Kalau kita acuannya pengajuan dari wilayah. Setelah ada pengajuan baru kita siapkan tim untuk melakukan pengujian,” singkatnya.
Redaksi – Opk