Nik Ganda Untuk E-KTP Tidak Di Perbolehkan

Bekasi, OLNEWSINDONESIA.

Memang sudah menjadi bagian pengetahuan yang harus di ketahui oleh setiap warga mayarakat untuk mengikuti peraturan Pemeritah dalam mendapat status kewarga negaraanya. Hal ini juga di teriakan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), ” sampai kiamat juga tidak akan jadi pembuatan KTP ini kalau anda menginginkan KTP, bila tidak memiliki surat pindah tidak pernah jadi ” katanya kepada warga yang datang hendak mengurus KTP nya di hari jumat (13/7) di kantor pelayanan Kecamatan Selatan, sementara itu Pardi warga setia darma mengatakan pada media OLNEWSINDONESIA, ya saya akan meminta pindah itu ke Wilayah Lampung Selatan asal muasal status KTP untuk di pindakan ke Bekasi dan juga punya istri dan keluarga saya, katanya, meyadari akan kewajibannya. Sementara itu kasl pemeritahan tambun selatan Yusri Siregar menyampaikan dasar pembuatan KTP adalah UU nomor 23 tahun 2012 yang antara berbunyinya : setiap warga negara tidak boleh memiliki identitas ganda menyudahi pertemuaan dengan awak media ini. (NEIL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *