Cileungsi, OLNEWS INDONESIA.
Kerja keras polisi dalam memecahkan kasus pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan atau pembunuhan membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku yang berinisial DS.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Reskrim Polres Bogor yakni IPTU AFRIZAL WA.,SIK dan unit Reskrim Polsek Cileungsi IPTU A TRI LESMANA di Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kabupaten Bekasi pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban adalah Ahmad Fadli hasibuan berumur 20 tahun ditemukan sudah tidak bernyawa di toko sembako jalan Pesantren Al Fatah Kampung Pasir Angin RT. 03 RW.04 desa pasir angin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 40 April 2017 diketahui jam 03.45 WIB.
Hasil kerja keras polisi selama 44 hari benar benar sangat di apresiasi oleh masyarakat dengan tertangkapnya DS yang beralamat  dii bantargebang.
Menurut Kepala Desa Pasirangin Ismail Marzuki kepada OLNEWS INDONESIA Mengatakan “ Alhamdulillah pelaku pencurian disertai pembunuhan yang terjadi sebulan yang lalu di gang uyut RW.04 Desa Pasirangin sudah terungkap dan pelakunya sudah ditangkap Good joob “.
Ismail Marzuki mengucapkan trimakasih untuk pihak Polsek Cileungsi dan semu pihak yang sudah membantu untuk bisa mengungkap kasus pembunuhan ini. Yang selama sebulan lebih ini membuat resah masyarakat kami tuturnya kepada redaksi OLNEWS INDONESIA.
Ketika di konfirmasi oleh OLNEWS INDONESIA kepada aparat Polsek Cileungsi melalui unit Reskrim yakni IPTU A TRI LESMANA mengatakan bahwa pelaku dikenakan. Pasal 365 ayat (1) dan (3) atau pasal 338 KUHP yaitu hukuman penjara 15 tahun. (INK/JON)