Berita Samosir, Online News Indonesia, Rabu (18/10)
Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon MM membuka secara resmi penerapan Elektronik dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi seluruh SD dan SMP se Kabupaten Samosir, Kamis(18/10) bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir Rikardo Hutajulu menjelaskan, latar belakang penerapan sistem ini bahwa setiap tahunnya tidak pernah luput dari temuan BPK yang kurang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dikarenakan pemahaman akutansi keuangan tentang penentuan Kode Rekening, Pembuatan Rencana, Realisasi yang tidak sesuai dengan rencana dan kurangnya disiplin dalam belanja modal, ungkap Rikardo.
Lebih lanjut Rikardo Hutajulu mengharapkan dengan penerapan e-BOS ini akan dapat membantu pengeloaan Dana BOS sesuai dengan juknis yang berlaku dan meminimalisir temuan temuan BPK.
Dengan maksud agar semua Kepala Sekolah menerapkannya dalam pengelolaan dana BOS. Sebelum pelaksanaan e-BOS ini di Launching (Peluncuran) , sudah dilakukan sosialisasi bagi kepala sekolah dan para operator, ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon MM memberikan arahan mengingatkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah satu satunya tugas sekolah yang harus ditopang dengan berbagai upaya termasuk dalam peningkatan anggaran pendidikan, untuk itu sejak tahun 2005 diluncurkanlah hibah dana BOS untuk tiap sekolah.
Cukup banyak kebaikan dengan dikucurkannya dana Bos ini, namun tidak bisa dipungkiri adanya kelemahan yaitu penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu, persoalan dalam pengelolan,dan kurang trasparansi, beber Rapidin.
Untuk itu Beliau mengharapkan :
1. Jangan pernah berharap untuk dapat bagian dari yang bukan milik kita sendiri.
2. Jangan jadikan tantangan menyurutkan semangat untuk memperbaiki masa depan anak didik kita. Satu kata”kebersamaan”,satu kepentingan bagaimana kita mampu mewujudkan sekolah yang berkwalitas, katanya.
Lebih lanjut Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk membantu Kepala Sekolah ,guru untuk meningkatkan kwalitasnya sehingga dapat bekerja dengan baik.
Dan untuk tahun ini, seluruh anak yatim-piatu yang ada di sekolah harus mendapat bantuan dana pendidikan,dan menghimbau para Kepala Sekolah untuk melaporkan anak didik yatim-piatu yang ada di sekolahnya masing-masing, ucapnya.
Untuk diketahui, Penerapan e-BOS ini telah dikuatkan dengan Dasar Hukum Peraturan Bupati Samosir No: 48 tahun 2018 tentang Implementasi Sistem Aplikasi e-BOS dalam perencanaan -pelaporan penggunaan belanja operasional sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan.
(JuntakStar/Polhut)