Tanah Karo.Olnewsindonesia,Rabu(20/06)
Muhammad Rakutta Tarigan (42) warga Desa Soulu Kecamatan Mardinding, yang berprofesi sebagai petani, terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian.
Pasalnya pria yang berumur 42 tahun tersebut, telah terciduk oleh pihak Polsek Mardinding membawa daun ganja kering yang siap edar, namun rencana itu telah digagalakan oleh petugas kepolisian, Selasa (19/6) sekitar pukul 19.30 Wib Malam, di Dusun Kampung Jawa Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kab Karo, Sumatera Utara
Kronologis operasi penangkapan ini, kata Kanit Reskrim Polsek Mardinding, AIPTU Basmi Ginting kepada wartawan dalam siaran Perssnya, dirinya mendapat laporan dari warga, tentang adanya seorang laki laki atas nama Muhammad Rakutta Tarigan diduga keras ada menjual Narkoba Jenis Ganja di rumah Kontrakannya di dusun Kampung Jawa
“Informasi itu, langsung kita tindak lanjuti dengan mendatangi ke rumah kontrakkan yang ditempati, dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Muhammad Rakutta Tarigan di rumah kontrakannya dan melakukan penggeledahan yang didampingi kepala dusun, KUSWANTO (42) Kampung Jawa, anggota Polsek, BRIPKA M.SIANTURI dan BRIG.HERRY Ginting,” Jelas Basmi Ginting.
Setelah digeledah, Lanjut Basmi, ditemukan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja didalam kamar rumah tersebut yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi sebanyak 7(tujuh)bungkus/paket yang dimasukkan kedalam plastik warna putih bertuliskan Aurel market dan dimasukkan lagi kedalam plastik asoy warna hitam.
“Kemudian terhadap diduga pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan lagi di saku celananya narkotika jenis ganja yg dibungkus dengan kertas pembungkus nasi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di boyong ke Polsek mardingding untuk proses selanjutnya, “Kata Kanit Reskrim Polsek Mardinding
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Mardinding, yakni, 7 bungkus/Paket diduga narkotika gol I dalam tanaman jenis ganja yang dibungkus rapi dengan kertas pembungkus nasi, dengan bera 107,80 gram. Berat brutto.m, 1 bungkus/paket diduga narkotika gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja setelah seberat 3,96 gram berat Brito yang ditemukan disaku celana pelaku. 1(satu) buah gunting, 1 plastik pembungkus nasi, 1 buah plastik asoy warna hitam dan 1 buah plastik putih bertuliskan Aurel market.
“Selanjutnya kita akan melakukan pengembangan jaringan, dengan tes urine, lalu kita limpahkan perkara Ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo, “Tambah Ginting
(Dasa)