Sidang Lanjutan Zulkifli Purba Mencari Keadilan,Kuasa Hukum Tergugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Di Persidangan

Tanah Karo.Olnewsindonesia,Rabu(09/05)

Sidang perkara hukum perdata terus bergulir di Pengadilan Agama (PA) Kabanjahe, Seperti diketahui, Zulkifli Purba anak kandung dari Alm. Maju Purba, telah menggugat ibu tirinya Patimah br Ginting (marga ditabalkan) beserta anak-anaknya, Parma Purba, Lacemi br Purba dan Susmianti br Purba. Ia juga menggugat Notaris Jantoni Tarigan dan BPN Kabupaten Karo.

“Agenda sidang hari ini berupa alat bukti surat surat dan saksi, namun kuasa hukum tergugat tadi hanya menyerahkan kepada majelis hakim surat nikah Alm. Purba dengan Fatimah br Ginting (Marga ditabalkan), Namun dimana pada sidang hari ini hakim menschorsing persidangan, karena kuasa hukum tergugat tidak bisa hadirkan saksi di ruang sidang. Padahal hakim sudah memberikan waktu yang cukup maksimal dan lama, tapi sampai hari ini belum bisa dihadirkan. Karena itu hakim Scorsing sidang untuk berembuk tentang dispensasi kepada tergugat apakah masih bisa atau tidak menghadirkan saksi pada sidang berikutnya,”Kata Albasius Depari, SH kepada beberapa wartawan di Kabanjahe, Rabu (9/5)

“hakim majelis menyimpulkan bahwa tentang alat bukti dari tergugat itu sudah tertutup waktu diberikan kepadanya, karena sudah 5 kali diberikan waktu, tapi sampai saat ini tidak dapat mehadirkan alat alat bukti saksi, agenda selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 23 mei 2018, yaitu agenda dari majelis dalam memutuskan tentang permohonan dari kuasa hukum Zulkifli Purba tentang pengajuan ahli spesialis kanker paru paru dan ahli perdata”

Keputusan Hakim tersebut sangat di apresiasi Albasius Depari kuasa hukum Zukkifli Purba, menurutnya hal itu sudah sewajarnya dan saatnya mengambil tindakan tegas karena terkesan mengulur ngulur waktu persidangan.

Ket foto : Zulkifli Purba putra kandung Alm. Maju Purba beserta anak dan istrinya
Ket foto : Zulkifli Purba putra kandung Alm. Maju Purba beserta anak dan istrinya

Waktu yang diberikan majelis hakim kepada kuasa hukum Tergugat itu sudah cukup lama diberikan kesempatan, lanjut kuasa hukum Zulkifli Purba, untuk menghadirkan alat bukti berupa saksi diruang sidang, tapi sampai hari ini juga pihak tergugat tidak dapat menghadirkannya, jadi keputusan yang dibuat hakim sudah bijaksana, karena memang sudah seharusnya di berikan teguran dan lebih tegas, karena waktu persidangan sudah mendekati enam bulan,maka menurut saya cukup baik memutuskan hasil Scorsing tadi,”

Menurut Sehati Halawa, SH, MH melalui asistennya di ruang sidang, mengatakan kepada hakim bahwasanya tidak hadirnya saksi karena kurang sehat “waktu saya telepon tadi saksi itu, katanya tidak bisa hadir karena kurang sehat,” Jelasnya kepada hakim saat di diruang sidang

Terkait surat Permohonan perdamaian yang di layangkan kepada kuasa hukum Tergugat diruang persidangan pada bulan lalu sampai saat ini belum ada itikad baik, “tadi sebelum sidang dimulai, sudah saya jumpai pihak tergugat (Parma Purba) tentang perdamaian, namun katanya kami tidak tau hal itu, itu kami serahkan aja kepada pengacara saya,” Jelasnya menurunkan ucapan Parma Purba

Lanjut Albasius Depari, SH kuasa hukum Zulkifli Purba, menegaskan pihak kami mengajukan permohonan perdamaian bukan berarti dirinya takut, tapi alangkah lebih baik jika hal itu bisa terlaksana, yaitu berdamai. “Toh itu kan semuanya harta warisan ayah kandung Zulkifli, jadi sudah sewajarnya dia menuntut haknya, karena sedikitpun tidak ada dapat bagian”Imbuhnya

Pada sidang bulan lalu, Kuasa hukum tergugat Sehati Halawa SH MH melalui asistennya, telah menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim berupa sebuah Akta Jual Beli (AJB) atas nama Parma Purba yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jantoni Tarigan SH.

Hal itu sangat diragukan, kata Albasius, AJB tersebut ditandatangani tanggal 17 Desember 2015. Padahal, Alm. Maju Purba meninggal dunia tanggal 16 Desember 2015.

Selain itu, Zulkifli Purba atau ketiga saudara perempuannya tidak ada mengetahui atau persetujuan dari mereka atas penandatanganan AJB itu . Malah, AJB itu ditandatangani oleh Andi Syahputra mewakili Alm. Maju Purba

Oleh karena itu, pihaknya menilai adanya kejanggalan atas terbitnya AJB tersebut. Menindaklanjuti hal ini, Albasius menyebut pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan pemeriksaan ke Polres Karo, atas adanya dugaan tindakan pidana.

(Dasa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *